Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini
Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.
Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, sepert...
Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal...
Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara ters...
Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api ...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, ad...
Polisi menangkap seorang pria paruh baya karena diduga menodongkan benda mirip senjata api jenis pis...
Polisi tetapkan pemilik senjata ilegal di jalan tol sebagai tersangka
Dalam persidangan tersebut Johanes dimintai keterangan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah ...
Empat tersangka digelandang petugas satuan reskrim Polres Metro Tangerang Kota terbukti merakit dan ...
Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal ...
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengad...
Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat menjalani sidang lanjutan...
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau berbicara pada konferensi pers tentang undang-undang Pembatasa...
Istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati mengusap air mata suaminya yang tengah bersiap menjalani sida...
Bamsoet meluruskan pernyataan terkait usul agar Polri memperbolehkan masyarakat memiliki senjata api...